Blog.hakameru.com – Huruf atau font yang ada di internet memang banyak jenisnya mulai dari yang serius, elegan, hingga yang fun.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan huruf yang ada di internet (maupun huruf yang sudah ada di aplikasi) adalah hendaknya dicermati lisensi dari huruf tersebut apakah lisensinya diperuntukkan untuk keperluan komersil atau personal.
Jika huruf akan digunakan untuk keperluan komersil misal berjualan, berdagang, atau kegiatan lain yang sifatnya mendapat keuntungan, maka huruf yang digunakan lisensinya harus yang diperuntukkan untuk keperluan komersil (“for commercial use”) dan tidak boleh menggunakan huruf yang diperuntukkan untuk keperluan personal (“for personal use”).
Pada artikel kali ini, Blog.hakameru.com akan menceritakan pengalaman seseorang yang terkena masalah akibat menggunakan huruf yang tidak sesuai lisensinya.
Disclaimer sebelumnya, Blog.hakameru.com sudah meminta izin untuk menceritakan hal ini untuk pembelajaran bersama.
Begini ceritanya.
Suatu ketika, saat Blog.hakameru.com berbincang dengan para trainer lainnya pada sebuah acara, ada salah satu trainer yang merupakan seorang produser acara TV yang membagikan pengalamannya saat bermasalah dengan huruf yang ia gunakan.
Ia menceritakan pengalamannya menggunakan huruf yang ada di internet untuk acara yang ia produseri di mana ia menggunakan huruf tersebut di file video yang tayang di acara televisi nasional.
Suatu ketika setelah beberapa lama videonya tayang di TV nasional, ia mendapatkan pesan chat dari orang yang mengaku sebagai kreator atau pembuat huruf yang ia gunakan di file video tersebut.
Si kreator atau pembuat huruf tersebut ternyata berasal dari Indonesia dan kreator tersebut menanyakan bukti pembelian di mana produser tersebut membeli hurufnya.
Singkat cerita produser tersebut tidak memiliki bukti pembelilan huruf dan ia menyerahkan permasalahan klaim huruf tersebut ke timnya dan langsung di proses oleh timnya.
Produser tersebut tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dibayar kepada kreator huruf apakah hanya sejumlah harga hurufnya atau ada jumlah yang diminta oleh si pembuat huruf tersebut.
Ia menceritakan bahwa si pembuat huruf meminta agar huruf yang sudah dipakai di acara TV tersebut di stop atau dihentikan dan diganti dengan huruf lainnya dan akhirnya ia mengganti hurufnya dengan huruf yang lain.
Ia menceritakan awal mula menggunakan huruf tersebut. Mulanya ia tertarik melihat huruf yang ada di internet, saat mendownload hurufnya, ia luput memperhatikan detail lisensi hurufnya.
Dari sini bisa diambil pelajaran bahwa huruf yang ada di internet bermacam-macam.
Selain lisensi personal dan komersial, ternyata jika di teliti lagi ada lagi lisensi atau peruntukan lainnya misalnya untuk penggunaan di e-book, website, media cetak, hingga video atau broadcast.
Produser tersebut tidak menceritakan detail permasalahan lisensi apa yang terkait dengan font yang ia gunakan tersebut apakah hurufnya berlisensi personal lalu ia gunakan untuk keperluan komersil, atau kasusnya ada di lisensi broadcast.
Namun dari sana dapat disimpulkan agar hendaknya berhati-hati dalam menggunakan font dan diteliti lagi sebelum menggunakan huruf dari internet (atau dari aplikasi) untuk apa lisensi atau peruntukannya.
Pembuat huruf tidak hanya orang dari luar negeri. Banyak juga pembuat huruf dari Indonesia. Tidak hanya perusahaan besar, Siapa saja bisa terkena tuntutan jika memakai huruf sembarangan.
Siapapun tidak hanya produser, mulai dari pengusaha kecil UMKM atau lainnya, diharap tidak melanggar ketentuan penggunaan huruf yang sudah ditetapkan oleh pembuat huruf.
Selain untuk menghargai karya si pembuat huruf, faktor agama (menggunakan huruf sesuai rambu dari pembuat huruf, tidak membajak), juga agar terhindar dari tuntutan atau gugatan dari pembuat huruf karena menggunakan huruf yang tidak sesuai dengan peruntukannya.