Jasa desain grafis online. Desain logo, desain kemasan, desain company profile compro, pembuatan tagline slogan. www.hakameru.com


6 Alasan Kenapa Jangan Lawan Arah Saat Berkendara di Jalan

Blog.hakameru.com - Dalam berkendara di jalan raya kadang ditemui ada saja pengendara roda dua maupun roda empat yang menjalankan kendaraanya melawan arah.

Alasan orang atau pengendara dalam melakukan aksi melawan arah bermacam-macam mulai dari terburu-buru, ada urusan, waktu tempuh lebih singkat, ingin sampai di tujuan lebih cepat, jarak lebih pendek, dan lain sebagainya.

Alasan jangan lawan arah di jalan - Blog.hakameru.com
Alasan jangan lawan arah di jalan - Blog.hakameru.com


Namun apakah melawan arah tersebut salah atau aksi lawan arah itu dapat dibenarkan dan diizinkan?

Alasan untuk stop lawan arah

Lawan arah apapun alasannya tetaplah salah. Di bawah ini Blog.hakameru.com akan sebutkan beberapa alasannya.

1. Merampas hak pengguna jalan lainnya

Dengan melakukan tindakan melawan arah maka hal tersebut seolah seperti merampas atau mencuri hak pengguna jalan lainnya di jalur yang benar.

Pengguna jalan lainnya di jalur jalan yang benar berhak mendapatkan porsinya sebagai pengguna jalan karena jalan raya adalah milik bersama. Karena jalan adalah milik bersama maka tidak boleh egois merasa benar sendiri dengan melawan arah.

2. Berisiko mengganggu arus lalu lintas

Dengan melawan arah maka tentu dapat menimbulkan gangguan lalu lintas seperti macet karena pelawan arah akan berpapasan dengan pengguna jalan lain yang berada di jalur yang benar.

3. Berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan

Dampak dari lawan arah adalah bisa mengakibatkan timbulnya kecelakaan karena pelawan arah memacu kendaraannya melawan arah dari arah yang sudah ditentukan.

Kecelakaan akibat lawan arah yang dialami korban lawan arah tidak hanya luka ringan tapi bisa berakibat cacat hingga kematian. Oleh karena itu para pengguna jalan dilarang melawan arah.

4. Merugikan pengguna jalan lainnya

Kecelakaan yang timbul akibat tindakan lawan arah tentu akan menimbulkan kerugian baik bagi si pelaku pelawan arah itu sendiri dan bagi pengguna jalan lainnya yang terdampak seperti kerusakan kendaraan bila terjadi tabrakan, kerugian waktu, biaya, dan lainnya.

5. Melanggar hukum

Berlalu lintas di jalan raya sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang karena itu pengendara tidak boleh melawan arah.

Jika melawan arah maka hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 Pasal 287 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

6. Dapat terkena hukuman denda atau penjara

Para pelawan arah pelanggar undang-undang dapat dikenai sanksi pidana baik berupa hukuman denda atau penjara.

Sanksi yang dapat dikenakan pada pelawan arah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Pasal 287 Tahun 2009, jika sanksinya denda maka maksimum dendanya sebesar lima ratus ribu rupiah sedangkan jika sanksinya pidana adalah berupa hukuman kurungan paling lama dua bulan.


Dukung website Blog.hakameru.com ini dalam membuat artikel bermanfaat. Donasi dapat diberikan melalui scan QRIS di bawah ini. Terima kasih






Ayam geprek enak di Depok Awondis www.awondis.id

Jasa desain grafis online. Desain logo, desain kemasan, desain company profile compro, pembuatan tagline slogan. www.hakameru.com